Langsung ke konten utama

Pengertian dan Jenis/Bentuk Gugatan

Pengertian dan Jenis/Bentuk Gugatan

Yang dimaksud dengan gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat. Terjadinya gugatan umumnya setelah pihak tergugat melakukan pelanggaran hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat tidak mau secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban yang diminta oleh pihak penggugat, sehingga akan timbul sengketa antara penggugat dan tergugat. Sengketa yang dihadapi oleh pihak apabila tidak bisa diselesaikan secara damai di luar persidangan umumnya perkaranya diselesaikan oleh para pihak melalui persidangan pengadilan untuk mendapatkan keadilan (Sarwono, 2011: 31). 
Gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan, yang dalam objek pembahasan ini adalah pengadilan negeri. Oleh karena itu, syarat mutlak untuk dapat menggugat ke pengadilan haruslah atas dasar adanya perselisihan atau sengketa (Sophar Maru Hutagalung, 2011: 1).
Adapun yang dimaksud “pihak lain” itu bisa terdiri dari seseorang, beberapa orang, atau sekelompok orang, baik atas nama suatu badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Adapun pihak yang mengajukan tuntutan disebut dengan “penggugat” atau kalau lebih dari satu disebut “para penggugat”. Adapun pihak yang dituntut di pengadilan disebut “tergugat” atau kalau lebih dari satu disebut “para tergugat”. Dengan kata lain yang lebih ringkas, gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan oleh pihak penggugat kepada pihak tergugat melalui pengadilan (Sophar Maru Hutagalung, 2011: 1).
Dalam hal perkara perdata, dikenal yang dimaksud perkara voluntair dan perkara kontentiosa. Dalam perkara voluntair, biasanya yang diajukan ialah berupa suatu permohonan (Bambang Sugeng, Sujayadi, 2011: 23). Permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ciri khas permohonan atau gugatan voluntair (M. Yahya Harahap, 2011: 29):
1.    Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only)
a.    Benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan perdata yang memerlukan kepastian hukum, misalnya permintaan izin dari pengadilan untuk melakukan tindakan tertentu;
b.    Dengan demikian pada prinsipnya, apa yang dipermasalahkan pemohon, tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain.
2.    Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada Pengadilan Negeri, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes of differences with another party)
Berdasarkan ukuran ini tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau pemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu orang lain atau pihak ketiga.
3.    Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte
Benar-benar murni dan mutlak satu pihak atau bersifat ex-parte. Permohonan untuk kepentingan sepihak (on behalf of one party) atau yang terlibat dalam permasalahan hukum (involving only one party to a legal matter) yang diajukan dalam kasus itu, hanya satu pihak.
Lain halnya dengan gugatan contentiosa, gugatannya mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan, merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties). Di masa yang lalu bentuk ini disebut contentiosa rechtspraak. Artinya, penyelesaian sengketa di pengadilan melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik (jawaban dari suatu jawaban), dan duplik (jawaban kedua kali). Atau disebut juga op tegenspraak, yaitu proses peradilan sanggah-menyanggah (M. Yahya Harahap, 2011: 46).
Perkataan contentiosa atau contentious, berasal dari bahasa Latin. Salah satu arti perkataan itu, yang dekat kaitannya dengan penyelesaian sengketa perkara adalah penuh semangat bertanding atau berpolemik. Itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yurisdiksi contentiosa atau contentious jurisdiction, yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan (jurisdiction of court that is concerned with contested matters) antara pihak yang bersengketa (between contending parties) (M. Yahya Harahap, 2011: 46).
Gugatan contentiosa inilah yang dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik. Sedang penggunaan gugatan contentiosa, lebih bercorak pengkajian teoritis untuk membedakannya dengan gugatan voluntair. Dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja (M. Yahya Harahap, 2011: 47).
.
a.    Pasal 118 ayat (1) HIR mempergunakan istilah gugatan perdata. Akan tetapi, dalam pasal-pasal selanjutnya, disebut gugatan atau gugat saja (seperti dalam Pasal 119, 120, dan sebagainya).
b.    Pasal 1 Rv menyebut (tiap-tiap proses perkara perdata …, dimulai dengan sesuatu pemberitahuan gugatan …). Namun jika pasal itu dibaca keseluruhan, yang dimaksud dengan gugatan adalah gugatan perdata.
Prof. Sudikno Mertokusumo, juga mempergunakan istilah gugatan, berupa tuntutan perdata (burgerlijke vordering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. Begitu juga Prof. R. Subekti, mempergunakan sebutan gugatan, yang dituangkan dalam surat gugatan. Begitu juga halnya dalam praktik peradilan. Selamanya dipergunakan istilah gugatan. Penyebutan ini dianggap langsung membedakannya dengan permohonan yang bersifat voluntair. Salah satu contoh Putusan MA yang mengatakan: selama proses perkara belum diperiksa di persidangan, penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat (M. Yahya Harahap, 2011: 47).
Bertitik tolak dari penjelasan di atas, yang dimaksud dengan gugatan perdata adalah gugatan contentiosa yang mengandung sengketa di antara pihak yang berperkara yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan dan diajukan kepada pengadilan dengan posisi para pihak (M. Yahya Harahap, 2011: 47-48):
a.    Yang mengajukan penyelesaian sengketa disebut dan bertindak sebagai penggugat (plaintiff =  planctus, the party who institutes a legal action or claim),
b.    Sedangkan yang ditarik sebagai pihak lawan dalam penyelesaian, disebut dan berkedudukan sebagai tergugat (defendant, the party against whom a civil action is brought)
Dengan demikian, ciri yang melekat pada gugatan perdata;
c.    Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa (disputes, differences),
d.    Sengketa terjadi di antara para pihak, paling kurang di antara dua pihak,

e.    Berarti gugatan perdata bersifat partai (party) dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lain, berkedudukan sebagai tergugat. 

Sumber: 
Bambang Sugeng. Sujayadi. Hukum Acara Perdata Dokumen dan Litigasi Perkara Perdata. Kencana: Jakarta.

M. Yahya Harahap. 2011. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika: Jakarta.

Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Sinar Grafika: Jakarta. 

Sophar Maru Hutagalung. 2011. Praktik Peradilan Perdata Teknik Menangani Perkara di Pengadilan. Sinar Grafika: Jakarta. 

Komentar

  1. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
    dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarekatuh

    Nama: RITHA PURNAMA SARI
    Alamat: Pandang
    Negara: Indonesia
    WhatsAppr: +6281223046876
    Pinjaman yang Diberikan: Rp500.000.000
    email: rithapurnamasari063@gmail.com

    Halo, tolong baca apa yang saya katakan, saya telah menderita di tangan kreditor palsu. Saya rugi sekitar Rp6.000.000 karena saya butuh modal besar Rp. 400.000.000, saya hampir mati, saya tidak punya siapa-siapa untuk lari. Perdagangan saya hancur, dan dalam prosesnya saya kehilangan ibu saya yang sakit karena saya sakit untuk menjaganya. Saya tidak tahan dengan kejadian ini lagi. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang tetangga lama yang mengundang saya ke REBACCA ALMA LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman Rp500.000.000 tanpa stres dan pinjaman saya terjamin.
    Saya sangat senang. Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pinjaman yang sah yang telah membantu saya, dan semoga ALLAH terus memberkati Ibu REBACCA ALMA dan tetangga saya yang baik. Kesempatan ini juga saya gunakan untuk memberikan nasehat kepada orang Indonesia lainnya, disana banyak penipu, jadi jika anda membutuhkan pinjaman dan jaminan dan siapapun yang membutuhkan pinjaman harus cepat hubungi Ibu REBACCA ALMA melalui email rebaccaalmaloancompany@gmail.com ) Telepon: + 14052595662
    Nomor WhatsApp: +14052595662

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (rithapurnamasari063@gmail.com). Nomor WhatsApp +6281223046876 untuk informasi lebih lanjut. Allah memberkati Anda.

    BalasHapus
  3. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjanjian Kredit

1.     Perjanjian Kredit Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang dibat secara khusus baik oleh bank selaku kreditur maupun nasabah (debitur), maksudnya perjanjian kredit merupakan perjanjian obligatoir. Pada asanya menimbulkan perikatan. Eksistensi perjanjian sebagai salah sumber perikatan, sekalipun Buku III BW mengatur tentang “Perikatan”, tetapi tidak satu pasal pun yang menguraikan apa yang dinamakan perikatan. 1.     Pengertian Kredit Istilah perjanjian kredit berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract credit . Dalam hukum Inggris, perjanjian kredit bank termasuk loan of money. Istilah perjanjian kredit ditemukan dalam instruksi pemerintah dan berbagai surat edaran, antara lain: [1] a.     Instruksi Presidium Kabinet Nomor 15/EKA/10/96, yang berisi instruksi kepada bank bahwa dalam memberikan kredit bentuk apapun, bank-bank wajib mempergunakan “akad perjanjian kredit”; b.     Surat Edaran Bank Negara ...

Surat Berharga dan Surat yang Berharga

1.     Surat Berharga dan Surat yang Berharga Dalam dunia perusahaan dan perdagangan, dikenal bermacam-macam surat yang pada umumnya orang mengatakan itu sebagai seurat berharga. Orang mengatakan itu surat berharga berdasarkan kenyataan bahwa surat itu mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan sejumlah uang, atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai atau ditukar dengan uang. Surat-surat itu berupa wesel, aksep, cek, saham, obligasi, konosemen, ceel, karcis kereta api, surat penitipan barang, dan lain-lain. [1] Pengertian orang tentang surat berharga seperti tersebut sebenarnya tidak tepat. Yang dimaksud dengan surat berharga dalam pengertian hukum dagang tidaklah demikian. Untuk menuju kepada pengertian surat berharga yang menjadi objek pembicaraan, seperti yang diatur dalam KUHD, terlebih dahulu perlu dibedakan dua macam surat yaitu: [2] 1.     Surat berharga, terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “ waarde papier” , di neg...

Formulasi Surat Gugatan

  Formulasi Surat Gugatan Yang dimaksud dengan formulasi surat gugatan adalah perumusan ( formulation ) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, dalam uraian ini akan dikemukakan berbagai ketentuan formil yang wajib terdapat dan tercantum dalam surat gugatan. Syarat-syarat tersebut, akan ditampilkan secara berurutan sesuai dengan sistematika yang lazim dan standar dalam praktik peradilan. Memang benar, apa yang dikemukakan Prof. Soepomo. Pada dasarnya Pasal 118 dan Pasal 120 HIR, tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan. Akan tetapi, sesuai dengan perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang jelas fundamentum petendi ( posita ) dan petitum sesuai dengan sistem dagvaarding . Adapun hal-hal yang harus dirumuskan dalam surat gugatan yaitu (M. Yahya Harahap, 2011: 51): a.     Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan...