Tata Cara Pemeriksaan Gugatan a. Sistem Pemeriksaan Secara Contradictoir Megenai sistem pemeriksaan digariskan dalam Pasal 125 dan Pasal 127 HIR. Menurut ketentuan dimaksud, sistem dan proses pemeriksaan adalah sebagai berikut. 1) Dihadiri kedua belah pihak secara in person atau kuasa Dalam praktik pemanggilan pihak-pihak yang berperkara dilakukan oleh para jurusita pengganti dari pengadilan yang bersangkutan. Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 mengatur tentang jurusita dan jurusita pengganti menyangkut tugas dan wewenang (Moh. Taufik Makarao, 2009: 45). Pemanggilan para pihak secara resmi dan patut untuk menghadiri persidangan yang telah ditentukan merupakan prinsip umum yang harus ditegakkan agar sesuai dengan asas due process of law. Namun ketentuan ini dapat dikesampingkan berdasarkan Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 127 HIR, yang memberi kewenangan bagi hakim melakukan proses pemeriksaan (M. Yahya Harahap, 2011: 69): a)