Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Surat Berharga dan Surat yang Berharga

1.     Surat Berharga dan Surat yang Berharga Dalam dunia perusahaan dan perdagangan, dikenal bermacam-macam surat yang pada umumnya orang mengatakan itu sebagai seurat berharga. Orang mengatakan itu surat berharga berdasarkan kenyataan bahwa surat itu mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan sejumlah uang, atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai atau ditukar dengan uang. Surat-surat itu berupa wesel, aksep, cek, saham, obligasi, konosemen, ceel, karcis kereta api, surat penitipan barang, dan lain-lain. [1] Pengertian orang tentang surat berharga seperti tersebut sebenarnya tidak tepat. Yang dimaksud dengan surat berharga dalam pengertian hukum dagang tidaklah demikian. Untuk menuju kepada pengertian surat berharga yang menjadi objek pembicaraan, seperti yang diatur dalam KUHD, terlebih dahulu perlu dibedakan dua macam surat yaitu: [2] 1.     Surat berharga, terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “ waarde papier” , di negara- negara Anglo Saxon diken

Perjanjian Kredit

1.     Perjanjian Kredit Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang dibat secara khusus baik oleh bank selaku kreditur maupun nasabah (debitur), maksudnya perjanjian kredit merupakan perjanjian obligatoir. Pada asanya menimbulkan perikatan. Eksistensi perjanjian sebagai salah sumber perikatan, sekalipun Buku III BW mengatur tentang “Perikatan”, tetapi tidak satu pasal pun yang menguraikan apa yang dinamakan perikatan. 1.     Pengertian Kredit Istilah perjanjian kredit berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract credit . Dalam hukum Inggris, perjanjian kredit bank termasuk loan of money. Istilah perjanjian kredit ditemukan dalam instruksi pemerintah dan berbagai surat edaran, antara lain: [1] a.     Instruksi Presidium Kabinet Nomor 15/EKA/10/96, yang berisi instruksi kepada bank bahwa dalam memberikan kredit bentuk apapun, bank-bank wajib mempergunakan “akad perjanjian kredit”; b.     Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit I Nomor: 2/539/UPK/Pemb/1996; dan c.     S