Langsung ke konten utama

Postingan

Tata Cara Pemeriksaan Gugatan

Tata Cara Pemeriksaan Gugatan   a.     Sistem Pemeriksaan Secara Contradictoir Megenai sistem pemeriksaan digariskan dalam Pasal 125 dan Pasal 127 HIR. Menurut ketentuan dimaksud, sistem dan proses pemeriksaan adalah sebagai berikut. 1)     Dihadiri kedua belah pihak secara in person atau kuasa Dalam praktik pemanggilan pihak-pihak yang berperkara dilakukan oleh para jurusita pengganti dari pengadilan yang bersangkutan. Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 mengatur tentang jurusita dan jurusita pengganti menyangkut tugas dan wewenang (Moh. Taufik Makarao, 2009: 45). Pemanggilan para pihak secara resmi dan patut untuk menghadiri persidangan yang telah ditentukan merupakan prinsip umum yang harus ditegakkan agar sesuai dengan asas due process of law. Namun ketentuan ini dapat dikesampingkan berdasarkan Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 127 HIR, yang memberi kewenangan bagi hakim melakukan proses pemeriksaan (M. Yahya Harahap, 2011: 69): a)   
Postingan terbaru

Formulasi Surat Gugatan

  Formulasi Surat Gugatan Yang dimaksud dengan formulasi surat gugatan adalah perumusan ( formulation ) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, dalam uraian ini akan dikemukakan berbagai ketentuan formil yang wajib terdapat dan tercantum dalam surat gugatan. Syarat-syarat tersebut, akan ditampilkan secara berurutan sesuai dengan sistematika yang lazim dan standar dalam praktik peradilan. Memang benar, apa yang dikemukakan Prof. Soepomo. Pada dasarnya Pasal 118 dan Pasal 120 HIR, tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan. Akan tetapi, sesuai dengan perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang jelas fundamentum petendi ( posita ) dan petitum sesuai dengan sistem dagvaarding . Adapun hal-hal yang harus dirumuskan dalam surat gugatan yaitu (M. Yahya Harahap, 2011: 51): a.     Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan Kompetensi Relatif

Pengertian dan Jenis/Bentuk Gugatan

Pengertian dan Jenis/Bentuk Gugatan Yang dimaksud dengan gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat. Terjadinya gugatan umumnya setelah pihak tergugat melakukan pelanggaran hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat tidak mau secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban yang diminta oleh pihak penggugat, sehingga akan timbul sengketa antara penggugat dan tergugat. Sengketa yang dihadapi oleh pihak apabila tidak bisa diselesaikan secara damai di luar persidangan umumnya perkaranya diselesaikan oleh para pihak melalui persidangan pengadilan untuk mendapatkan keadilan (Sarwono, 2011: 31).  Gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak

Surat Berharga dan Surat yang Berharga

1.     Surat Berharga dan Surat yang Berharga Dalam dunia perusahaan dan perdagangan, dikenal bermacam-macam surat yang pada umumnya orang mengatakan itu sebagai seurat berharga. Orang mengatakan itu surat berharga berdasarkan kenyataan bahwa surat itu mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan sejumlah uang, atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai atau ditukar dengan uang. Surat-surat itu berupa wesel, aksep, cek, saham, obligasi, konosemen, ceel, karcis kereta api, surat penitipan barang, dan lain-lain. [1] Pengertian orang tentang surat berharga seperti tersebut sebenarnya tidak tepat. Yang dimaksud dengan surat berharga dalam pengertian hukum dagang tidaklah demikian. Untuk menuju kepada pengertian surat berharga yang menjadi objek pembicaraan, seperti yang diatur dalam KUHD, terlebih dahulu perlu dibedakan dua macam surat yaitu: [2] 1.     Surat berharga, terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “ waarde papier” , di negara- negara Anglo Saxon diken