Tata Cara Pemeriksaan Gugatan a. Sistem Pemeriksaan Secara Contradictoir Megenai sistem pemeriksaan digariskan dalam Pasal 125 dan Pasal 127 HIR. Menurut ketentuan dimaksud, sistem dan proses pemeriksaan adalah sebagai berikut. 1) Dihadiri kedua belah pihak secara in person atau kuasa Dalam praktik pemanggilan pihak-pihak yang berperkara dilakukan oleh para jurusita pengganti dari pengadilan yang bersangkutan. Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 mengatur tentang jurusita dan jurusita pengganti menyangkut tugas dan wewenang (Moh. Taufik Makarao, 2009: 45). Pemanggilan para pihak secara resmi dan patut untuk menghadiri persidangan yang telah ditentukan merupakan prinsip umum yang harus ditegakkan agar sesuai dengan asas due process of law. Namun ketentuan ini dapat dikesampingkan berdasarkan Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 127 HIR, yang memberi kewenangan bagi hakim melakukan proses pemeriksaan (M. Yahya Harahap, 2011: 69): a)
Formulasi Surat Gugatan Yang dimaksud dengan formulasi surat gugatan adalah perumusan ( formulation ) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, dalam uraian ini akan dikemukakan berbagai ketentuan formil yang wajib terdapat dan tercantum dalam surat gugatan. Syarat-syarat tersebut, akan ditampilkan secara berurutan sesuai dengan sistematika yang lazim dan standar dalam praktik peradilan. Memang benar, apa yang dikemukakan Prof. Soepomo. Pada dasarnya Pasal 118 dan Pasal 120 HIR, tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan. Akan tetapi, sesuai dengan perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang jelas fundamentum petendi ( posita ) dan petitum sesuai dengan sistem dagvaarding . Adapun hal-hal yang harus dirumuskan dalam surat gugatan yaitu (M. Yahya Harahap, 2011: 51): a. Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan Kompetensi Relatif