Tata Cara Pemeriksaan Gugatan
a. Sistem Pemeriksaan Secara Contradictoir
Megenai
sistem pemeriksaan digariskan dalam Pasal 125 dan Pasal 127 HIR. Menurut
ketentuan dimaksud, sistem dan proses pemeriksaan adalah sebagai berikut.
1) Dihadiri kedua belah pihak secara in person atau kuasa
Dalam praktik pemanggilan pihak-pihak yang berperkara
dilakukan oleh para jurusita pengganti dari pengadilan yang bersangkutan. Pasal
65, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 mengatur
tentang jurusita dan jurusita pengganti menyangkut tugas dan wewenang (Moh.
Taufik Makarao, 2009: 45).
Pemanggilan para pihak secara resmi dan patut untuk
menghadiri persidangan yang telah ditentukan merupakan prinsip umum yang harus
ditegakkan agar sesuai dengan asas due
process of law. Namun ketentuan ini dapat dikesampingkan berdasarkan Pasal
125 ayat (1) dan Pasal 127 HIR, yang memberi kewenangan bagi hakim melakukan
proses pemeriksaan (M. Yahya Harahap, 2011: 69):
a) Secara verstek (putusan di luar hadirnya
tergugat) apabila tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang sah, padahal sudah
dipanggil secara sah dan patut,
b) Pemeriksaan tanpa bantahan apabila sidang
berikut tidak hadir tanpa alasan yang sah. Misalnya, persidangan diundurkan
pada hari yang ditentukan oleh hakim. Ternyata penggugat atau tergugat tidak
hadir pada hari tersebut tanpa dilanjutkan untuk memeriksa pihak yang hadir
tanpa sanggahan (without defense)
dari pihak yang tidak hadir.
2) Proses pemeriksaan berlangsung secara op tegenspraak
Sistem inilah yang dimaksud dengan proses contradictoir. Memberi hak dan
kesempatan (opportunity) kepada
tergugat untuk membantah dalil penggugat. Sebaliknya penggugat juga berhak
untuk melawan bantahan tergugat. Proses dan sistem seperti ini yang disebut
kontradiktor yaitu pemeriksaan perkara berlangsung dengan proses sanggah
menyanggah baik dalam replik-duplik maupun dalam bentuk konklusi (M. Yahya
Harahap, 2011: 69).
b.
Asas Pemeriksaan
1) Mempertahankan tata hukum perdata (Burgerlijke Rechtsorde)
Dalam penyelesaian perkara melalui proses perdata, hakim
dalam melaksanakan fungsi peradilan yang diberikan undang-undang kepadanya,
berperan dan bertugas untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and justice). Untuk
mencapai hal itu, hakim bertugas mempertahankan tata hukum perdata sesuai
dengan kasus yang disengketakan dengan acuan (M. Yahya Harahap, 2011: 70):
a) menetapkan ketentuan pasal dan peraturan
perundang-undangan hukum materiil mana yang tepat diterapkan dalam
menyelesaikan sengketa di antara para pihak. Dalam mempertahankan tata hukum
perdata dimaksud, pada prinsipnya:
i.
sedapat
mungkin berpatokan dan mengunggulkan (prevail)
ketentuan peraturan perundangan hukum positif yang ada,
ii.
akan
tetapi tidak mengurangi kewenangan untuk mencari dan menerapkan nilai-nilai
perdata materiil yang hidup dalam kehidupan masyarakat, sepanjang nilai-nilai
itu sesuai dengan kepatutan (appro-priateness)
dan kemanusiaan, agar bisa diwujudkan penyelesaian sengketa yang berwawasan dan
bernuansa moral justice dan tidak
sekadar keadilan menurut hukum (legal
justice).
b) berdasarkan penemuan ketentuan hukum materiil
itu, hakim menjadikannya sebagai landasan dan alasan untuk menetapkan. Siapakah
di antara pihak yang berperkara yang lebih utama dan lebih sempurna memiliki
kebenaran berdasarkan sistem hukum pembuktian yang digariskan undang-undang.
2) Menyerahkan sepenuhnya kewajiban mengemukakan
fakta dan kebenaran kepada para pihak
Dalam mencari dan menemukan kebenaran, baik kebenaran
formil maupun kebenaran materiil, hakim terikat pada batasan-batasan ((M. Yahya
Harahap, 2011: 70):
a) Menyerahkan sepenuhnya kepada kemampuan dan
daya upaya para pihak yang berperkara untuk membuktikan kebenaran
masing-masing. Berdasarkan kebenaran itulah hakim mempertimbangkan putusan.
Tidak boleh melampaui batas-batas fakta dan kebenaran yang dibuktikan para
pihak;
b) Inisiatif untuk mengajukan fakta dan
kebenaran berdasarkan pembuktian alat bukti yang dibenarkan undang-undang,
sepenuhnya berada di tangan pihak yang berperkara. Hal ini sesuai dengan
patokan ajaran pembebanan pembuktian yang digariskan Pasal 1865 KUH Perdata dan
Pasal 163 HIR;
c) Sehubungan dengan itu, pihak-pihak yang
berperkara mempunyai pilihan dan kebebasan menentukan sikap, apakah dalil
gugatan atau dalil bantahan akan dilawan atau tidak. Sekiranya pun tahu apa
yang didalilkan dalam gugatan adalah bohong dan dusta, pihak lawan bebas untuk
membantah atau mengakuinya. Sejalan dengan itu, tidak ada kewajiban hukum bagi
pihak yang berperkara untuk mengatakan dan menerangkan sesuatu hal atau
peristiwa yang diperkirakan merugikan kedudukan dan kepentingannya. Hakim tidak
dapat memaksa para pihak untuk melakukan atau menerangkan sesuatu. Namun
apabila kepada salah satu pihak hakim membebankan pembuktian, dan hal itu tidak
dilaksanakan dan dipenuhi, kelalaian atau keingkaran itu dapat dijadikan dasar
penilaian yang merugikan pihak yang bersangkutan.
3) Tugas hakim menemukan kebenaran formil
Dikarenakan beban pembuktian (burden of proof) dipikul oleh para pihak yang kemudian diajukan ke
persidangan, maka setelah hakim dalam persidangan menampung dan menerima segala
sesuatu kebenaran tersebut, dia harus menetapkan kebenaran itu. Sejauh mana dan
dalam bentuk serta wujud kebenaran yang bagaimana yang harus ditegakkan, para
ahli hukum dan praktik peradilan berpendapat (M. Yahya Harahap, 2011: 71):
a) Cukup dalam bentuk kebenaran formil (formiele waarheid), yaitu cukup sebatas
kebenaran yang sesuai dengan formalitas yang diatur oleh hukum;
b) Hakim tidak dituntut mencari dan menemukan
kebenaran materiil (materiele waarheid)
atau kebenaran hakiki (ultimate truth)
berlandaskan keyakinan hati nurani.
4) Persidangan terbuka untuk umum
Prinsip ini menurut Pasal 17 ayat (1) UU No. 14 Tahun
1970, dan sekarang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 harus
diterapkan dan dilaksanakan dengan ancaman pelanggaran atasnya, mengakibatkan
putusan batal demi hukum. Penyimpangan asas ini menurut Pasal 17 ayat (1) UU
No. 14 Tahun 1970, sekarang Pasal 19 ayat (2) Tahun 2004 hanya dimungkinkan
apabila undang-undang menentukan lain. Salah satu ketentuan yang membolehkan
pemeriksaan persidangan dengan pintu tertutup, diatur dalam Pasal 33 PP No.
1975 yang menegaskan, pemeriksaan gugatan perceraian dilaksanakan dalam sidang
tertutup. Dalam kasus perceraian terjadi akibat hukum yang bertolak belakang
dengan prinsip sidang terbuka untuk umum. Dalam pemeriksaan perceraian, apabila
dilakukan terbuka untuk umum, mengakibatkan pemeriksaan batal demi hukum. Akan
tetapi, meskipun dimungkinkan melakukan pemeriksaan secara tertutup, harus
tetap diperhatikan peringatan Pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970 sekarang Pasal 20
UU No. 4 Tahun 2004 yang menegaskan (M. Yahya Harahap, 2011: 72):
Semua
putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
Oleh karena itu, meskipun dalam kasus tertentu dibolehkan
pemeriksaan tertutup, namun putusan harus diucapkan dalam persidangan yang
terbuka untuk umum.
5) Audi
alteram partem
Pemeriksaan persidangan harus mendengar kedua belah pihak
secara seimbang. Pengadilan atau majelis yang memimpin pemeriksaan persidangan,
wajib memberikan kesempatan yang sama (to
give the same opportunity to each party) untuk mengajukan pembelaan
kepentingan masing-masing (M. Yahya Harahap, 2011: 72).
6) Asas imparsialitas
Pengadilan atau hakim tidak boleh bersikap memihak atau
menyebelah kepada salah satu pihak. Hakim tidak dibenarkan menjadikan proses
pemeriksaan persidangan hanya menguntungkan kepentingan salah satu pihak.
Jalannya proses pemeriksaan persidangan harus benar-benar mencerminkan fair trial (peradilan yang jujur dan
adil), tidak memihak, tidak diskriminatif, tetapi mendudukkan para pihak dalam
keadaan setara di depan hukum (equal
before the law) (M. Yahya Harahap, 2011: 73).
Sumber:
M.
Yahya Harahap. 2011. Hukum Acara Perdata.
Sinar Grafika: Jakarta.
Moh.
Taufik Makarao. 2009. Pokok-Pokok Hukum
Acara Perdata. Rineka Cipta: Jakarta.
Best Slots, Table Games and Casinos (2021)
BalasHapusDiscover the best online slots casinos of luckyclub.live 2020! We provide free games and bonuses to new and old players. Check out the games, the latest casino news,