Pengertian
dan Jenis/Bentuk Gugatan
Yang dimaksud dengan gugatan adalah suatu tuntutan hak
yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan. Gugatan dalam
hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak
penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat
telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak
penggugat. Terjadinya gugatan umumnya setelah pihak tergugat melakukan
pelanggaran hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat tidak mau secara
sukarela memenuhi hak dan kewajiban yang diminta oleh pihak penggugat, sehingga
akan timbul sengketa antara penggugat dan tergugat. Sengketa yang dihadapi oleh
pihak apabila tidak bisa diselesaikan secara damai di luar persidangan umumnya
perkaranya diselesaikan oleh para pihak melalui persidangan pengadilan untuk
mendapatkan keadilan (Sarwono, 2011: 31).
Gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari
setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan
kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada
orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan,
yang dalam objek pembahasan ini adalah pengadilan negeri. Oleh karena itu,
syarat mutlak untuk dapat menggugat ke pengadilan haruslah atas dasar adanya
perselisihan atau sengketa (Sophar Maru Hutagalung, 2011: 1).
Adapun yang dimaksud “pihak lain” itu bisa terdiri dari
seseorang, beberapa orang, atau sekelompok orang, baik atas nama suatu badan
hukum maupun yang bukan badan hukum. Adapun pihak yang mengajukan tuntutan
disebut dengan “penggugat” atau kalau lebih dari satu disebut “para penggugat”.
Adapun pihak yang dituntut di pengadilan disebut “tergugat” atau kalau lebih
dari satu disebut “para tergugat”. Dengan kata lain yang lebih ringkas, gugatan
adalah tuntutan hak yang diajukan oleh pihak penggugat kepada pihak tergugat
melalui pengadilan (Sophar Maru Hutagalung, 2011: 1).
Dalam hal perkara perdata, dikenal yang dimaksud perkara voluntair dan perkara kontentiosa. Dalam
perkara voluntair, biasanya yang
diajukan ialah berupa suatu permohonan (Bambang Sugeng, Sujayadi, 2011: 23).
Permohonan atau gugatan voluntair adalah
permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani
pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ciri khas
permohonan atau gugatan voluntair (M.
Yahya Harahap, 2011: 29):
1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan
sepihak semata (for the benefit of one
party only)
a. Benar-benar murni untuk menyelesaikan
kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan perdata yang memerlukan
kepastian hukum, misalnya permintaan izin dari pengadilan untuk melakukan
tindakan tertentu;
b. Dengan demikian pada prinsipnya, apa yang
dipermasalahkan pemohon, tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang
lain.
2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada
Pengadilan Negeri, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes of differences with another
party)
Berdasarkan
ukuran ini tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa
hak atau pemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu orang lain atau
pihak ketiga.
3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang
ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte
Benar-benar murni dan mutlak satu pihak atau bersifat ex-parte. Permohonan untuk kepentingan
sepihak (on behalf of one party) atau
yang terlibat dalam permasalahan hukum (involving
only one party to a legal matter) yang diajukan dalam kasus itu, hanya satu
pihak.
Lain halnya dengan gugatan contentiosa, gugatannya mengandung sengketa antara dua pihak atau
lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan,
merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties). Di masa yang lalu bentuk ini disebut contentiosa rechtspraak. Artinya,
penyelesaian sengketa di pengadilan melalui proses sanggah-menyanggah dalam
bentuk replik (jawaban dari suatu jawaban), dan duplik (jawaban kedua kali).
Atau disebut juga op tegenspraak,
yaitu proses peradilan sanggah-menyanggah (M. Yahya Harahap, 2011: 46).
Perkataan contentiosa
atau contentious, berasal dari
bahasa Latin. Salah satu arti perkataan itu, yang dekat kaitannya dengan
penyelesaian sengketa perkara adalah penuh semangat bertanding atau berpolemik.
Itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yurisdiksi contentiosa atau contentious jurisdiction, yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa
perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan (jurisdiction of court that is concerned with contested matters)
antara pihak yang bersengketa (between
contending parties) (M. Yahya Harahap, 2011: 46).
Gugatan contentiosa
inilah yang dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik. Sedang
penggunaan gugatan contentiosa, lebih
bercorak pengkajian teoritis untuk membedakannya dengan gugatan voluntair. Dalam perundang-undangan,
istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja (M. Yahya
Harahap, 2011: 47).
.
a. Pasal 118 ayat (1) HIR mempergunakan istilah
gugatan perdata. Akan tetapi, dalam pasal-pasal selanjutnya, disebut gugatan
atau gugat saja (seperti dalam Pasal 119, 120, dan sebagainya).
b. Pasal 1 Rv menyebut (tiap-tiap proses perkara
perdata …, dimulai dengan sesuatu pemberitahuan gugatan …). Namun jika pasal
itu dibaca keseluruhan, yang dimaksud dengan gugatan adalah gugatan perdata.
Prof. Sudikno Mertokusumo, juga mempergunakan istilah
gugatan, berupa tuntutan perdata (burgerlijke
vordering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. Begitu
juga Prof. R. Subekti, mempergunakan sebutan gugatan, yang dituangkan dalam
surat gugatan. Begitu juga halnya dalam praktik peradilan. Selamanya
dipergunakan istilah gugatan. Penyebutan ini dianggap langsung membedakannya
dengan permohonan yang bersifat voluntair.
Salah satu contoh Putusan MA yang mengatakan: selama proses perkara belum diperiksa di persidangan, penggugat berhak
mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat (M. Yahya Harahap, 2011: 47).
Bertitik tolak dari penjelasan di atas, yang dimaksud
dengan gugatan perdata adalah gugatan contentiosa
yang mengandung sengketa di antara pihak yang berperkara yang pemeriksaan
penyelesaiannya diberikan dan diajukan kepada pengadilan dengan posisi para
pihak (M. Yahya Harahap, 2011: 47-48):
a. Yang mengajukan penyelesaian sengketa disebut
dan bertindak sebagai penggugat (plaintiff
= planctus, the party who institutes a
legal action or claim),
b. Sedangkan yang ditarik sebagai pihak lawan
dalam penyelesaian, disebut dan berkedudukan sebagai tergugat (defendant, the party against whom a civil
action is brought)
Dengan demikian, ciri
yang melekat pada gugatan perdata;
c. Permasalahan hukum yang diajukan ke
pengadilan mengandung sengketa (disputes,
differences),
d. Sengketa terjadi di antara para pihak, paling
kurang di antara dua pihak,
e. Berarti gugatan perdata bersifat partai (party) dengan komposisi, pihak yang satu
bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lain, berkedudukan
sebagai tergugat.
Sumber:
Bambang Sugeng. Sujayadi. Hukum Acara Perdata Dokumen dan Litigasi
Perkara Perdata. Kencana: Jakarta.
M.
Yahya Harahap. 2011. Hukum Acara Perdata.
Sinar Grafika: Jakarta.
Sarwono.
2011. Hukum Acara Perdata Teori dan
Praktik. Sinar Grafika: Jakarta.
Sophar
Maru Hutagalung. 2011. Praktik Peradilan
Perdata Teknik Menangani Perkara di Pengadilan. Sinar Grafika: Jakarta.
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarekatuh
BalasHapusNama: RITHA PURNAMA SARI
Alamat: Pandang
Negara: Indonesia
WhatsAppr: +6281223046876
Pinjaman yang Diberikan: Rp500.000.000
email: rithapurnamasari063@gmail.com
Halo, tolong baca apa yang saya katakan, saya telah menderita di tangan kreditor palsu. Saya rugi sekitar Rp6.000.000 karena saya butuh modal besar Rp. 400.000.000, saya hampir mati, saya tidak punya siapa-siapa untuk lari. Perdagangan saya hancur, dan dalam prosesnya saya kehilangan ibu saya yang sakit karena saya sakit untuk menjaganya. Saya tidak tahan dengan kejadian ini lagi. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang tetangga lama yang mengundang saya ke REBACCA ALMA LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman Rp500.000.000 tanpa stres dan pinjaman saya terjamin.
Saya sangat senang. Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pinjaman yang sah yang telah membantu saya, dan semoga ALLAH terus memberkati Ibu REBACCA ALMA dan tetangga saya yang baik. Kesempatan ini juga saya gunakan untuk memberikan nasehat kepada orang Indonesia lainnya, disana banyak penipu, jadi jika anda membutuhkan pinjaman dan jaminan dan siapapun yang membutuhkan pinjaman harus cepat hubungi Ibu REBACCA ALMA melalui email rebaccaalmaloancompany@gmail.com ) Telepon: + 14052595662
Nomor WhatsApp: +14052595662
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (rithapurnamasari063@gmail.com). Nomor WhatsApp +6281223046876 untuk informasi lebih lanjut. Allah memberkati Anda.
Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.
BalasHapusSaya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua