1. Perjanjian Kredit Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang dibat secara khusus baik oleh bank selaku kreditur maupun nasabah (debitur), maksudnya perjanjian kredit merupakan perjanjian obligatoir. Pada asanya menimbulkan perikatan. Eksistensi perjanjian sebagai salah sumber perikatan, sekalipun Buku III BW mengatur tentang “Perikatan”, tetapi tidak satu pasal pun yang menguraikan apa yang dinamakan perikatan. 1. Pengertian Kredit Istilah perjanjian kredit berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract credit . Dalam hukum Inggris, perjanjian kredit bank termasuk loan of money. Istilah perjanjian kredit ditemukan dalam instruksi pemerintah dan berbagai surat edaran, antara lain: [1] a. Instruksi Presidium Kabinet Nomor 15/EKA/10/96, yang berisi instruksi kepada bank bahwa dalam memberikan kredit bentuk apapun, bank-bank wajib mempergunakan “akad perjanjian kredit”; b. Surat Edaran Bank Negara ...